KUA Galur Langsungkan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Hak Letter C

Kulon Progo (KUA Galur) – KUA Galur kembali menggelar ikrar wakaf guna mendukung dan menyukseskan Program percepatan sertifikasi tanah wakaf dari alas hak letter c. Acara berlangsung di KUA Kapanewon Galur pada Jumat siang, (16/06/2023).

Acara dipimpin langsung oleh Kepala KUA Galur Afwan Zuhdi, S.Ag MA sebagai PPAIW dan dihadiri oleh wakif R. Akhmadi Samsul Ma’arif warga Derpoyudan Tirtorahayu Galur, nazhir Fauzan Arifin sebagai ketua nazhir wakaf dilingkungan MWC NU Kapanewon Galur serta saksi Bunanto dan Muh Achiyanto.
Tiga bidang tanah wakaf yang diikrarkan adalah:

  1. Tanah pekarangan seluas ± 2150 m² Letter c no 559 persil 77 b klas p II
  2. Tanah pekarangan seluas ± 850 m² Letter c no 636 persil P I
  3. Tanah sawah seluas ± 1055 m² Letter c no 559 persil NO 29b klas s II

Semua tanah wakaf tersebut berada di wilayah Kalurahan Tirtorahayu Galur, adapun peruntukan tanah wakaf tersebut adalah sebagai Tempat Pendidikan, Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat.


Afwan Zuhdi menyatakan bahwa hal ini merupakan Program percepatan sertifikasi tanah wakaf dari alas hak letter c sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan mewakafkan tanahnya yang belum bersertipikat. (ali/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *