Tingkatkan Layanan Keagamaan, KUA Kokap Proses Dua Ikrar Wakaf Langsung

Kulon Progo (KUA Kokap) – KUA kokap melayani dua permohonan ikrar wakaf  pada Kamis ( 02/05-2024) pagi yang berlangsung  dibalai nikah KUA setempat .Hadir dalam kesempatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Haris Widiyanto, SH, didampingi pelaksana Darsa Prihanta, dan Rahmat Mukhobah, SHI, Para Wakif, Nadzir dan juga turut membersamai Pengurus Badan Wakaf Indonesia Kab Kulon Progo, H.Sutarno, S.Ag.

Ikrar wakaf pertama berupa sebidang tanah pekarangan dengan nomor  Sertipikat 2473, seluas bidang 153 M2 di wilayah Dusun Kalibuko II Kalirejo Kokap yang diperuntukkan untuk Pembangunan Mushola Al-Karim, dengan wakif atas nama Djumadi alias Marto Asmoro, yang diamanahkan pengelolaannya kepada Nadzir PCM Muhammadiyah yang diketuai Ustadz Untung Subodo, dengan saksi yang dihadirkan adalah  Sumardiyana dan Ngatijan.

Selanjutnya proses Ikrar wakaf kedua berupa sebidang tanah pekarangan Sertipikat nomor 4784  seluas 743 M2 daerah  Dusun Soka Hargowilis Kokap yang diperuntukkan untuk pengembangan Masjid As Salamah Hasanah, dengan  wakif atas nama Drs.H.Tumin, yang diserahkan  kepada Nadzir Muhammadiyah Drs.H.Tumin, kepada Nadzir PCM Muhammadiyah yang diketuai Ustadz Untung Subodo, dengan saksi yang diajukan atas nama  Jemakir, S.Pd dan Sumito.

Proses Ikrar wakaf diawali dengan pengesahan Nadzir oleh Kepala KUA selaku  Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Kokap, Muhamad Sururudin, S.Ag, dilanjutkan dengan Ikrar wakaf oleh wakif, dan pernyataan Nadzir yang akan mengelola amanah berupa tanah wakaf dengan sebaiknya, sebagaimanai peruntukkannya.  Acara berakhir dengan dilanjutkan doa dan penandatangan akta ikrar wakaf oleh para Wakif, Nadzir, Para saksi dan PPAIW dan sambutan oleh  Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo Haris Widiyanto, SH.

Dalam sambutannya  Haris Widiyanto, berpesan dan berharap kepada kepala KUA selaku PPAIW KUA Kapanewon setempat  harus senantiasa siap setiap waktu untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan secara prima, khususnya dalam  menyukseskan program wakaf yang berbasis digital dan data elektronik secara akurat serta dilakukannya dokumentasi. (ess/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *