Sosialisasi Dokumen Haji, Proses Perlindungan Jemaah
Kulon Progo (Kankemenag) – Kementerian Agama mempunyai tugas untuk melindungi Jemaah haji. Salah satunya adalah menyiapkan dokumen haji sebagai perlindungan Jemaah secara administrasi. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Dokumen Haji yang berlangsung di Masjid Agung setempat, Kamis (19/9/2024) pagi.
“Tugas kami di antaranya adalah memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Salah satunya adalah perlindungan secara administrasi. Oleh karena itu, pagi ini kita melakukan sosialisasi dokumen haji. Yakni tentang pembuatan paspor,” ujarnya.
“Jemaah haji yang kami undang sosialisasi saat ini adalah estimasi keberangkatan tahun 2025. Kami harapkan semua jemaah dapat mengikuti seluruh proses yang berkaitan dengan haji. Kami terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada jemaah. Baik pelayanan ibadah baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Termasuk pelayanan umum seperti transportasi, konsumsi, kesehatan, dan lain-lain. Jemaah agar selalu aktif mengomunikasikan semua hal yang belum diketahui kepada petugas,” imbuh Kakan.
Sementara Kasi PHU, H. Mulyono, S.H.I. M.S.I. menjelaskan beberapa proses yang harus diikuti oleh Jemaah haji. “Setelah pembuatan paspor, para jemaah akan dibantu pihak Kemenag untuk membuat bio-visa. Yaitu aplikasi untuk mendaftarkan biometrik wajah dan sidik jari jamaah,” tuturnya.
Ia juga mengimbau agar para jemaah tidak membeli visa dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. “Karena berdasarkan pengalaman ada jemaah yang membeli visa dari travel. Akibatnya tidak bisa masuk Arafah, Musdzalifah, dan Mina. Karena yang bisa masuk ke sana hanya visa haji,” terang Mulyono.
Mulyono juga meminta kepada jemaah untuk tabayun ke Kankemenag apabila memiliki kendala atau pertanyaan terkait haji. Seperti pelimpahan porsi maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan haji. Ia juga berharap agar pelaksanaan haji tahun 2025 mendatang dapat diberangkatkan melalui YIA. “Semoga harapan ini dapat terwujud dan dikabulkan oleh pemerintah pusat,” harapnya.
Narasumber dari Kantor Imigrasi Yogyakarta, Bian Cahya Ningrum menyampaikan tentang prosedur pembuatan paspor. Mulai dari pengertian hingga dokumen-dokumen yang harus disiapkan, serta teknik pengisian data untuk membuat paspor. (tyb/abi).
#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!