1.895 M² Lahan Wakaf di Cerme Siap Diikrarkan, KUA Panjatan Berikan Layanan Prima

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Proses pendaftaran dan verifikasi wakaf di Kapanewon Panjatan terus berjalan lancar, menegaskan komitmen masyarakat untuk mengelola aset keagamaan agar lebih produktif. Kegiatan berlangsung pada Senin (1/12/2025)pagi, tim dari Kantor Urusan Agama (KUA) Panjatan melaksanakan kegiatan Foto Lokasi Wakaf di Padukuhan Cerme, Panjatan, guna memvalidasi calon tanah wakaf sebelum ikrar dilaksanakan.

Lokasi yang didatangi adalah tanah seluas 1.895 m² di Cerme Pedukuhan II 08/04. Tanah ini diwakafkan oleh Sumiyah, warga setempat, dan akan dinadziri (dikelola) oleh Badan Hukum Yayasan Al-Akhlaqul Karimah Budi Mulyo dari Sentolo, Kulon Progo. Perwakilan dari yayasan, Gus Fawazin, turut hadir mendampingi proses validasi lapangan yang berjalan dengan baik dan transparan.

Kegiatan foto lokasi ini dipimpin langsung oleh petugas yang ditunjuk sebagai PIC Wakaf KUA Kapanewon Panjatan, yaitu Mufti Amri, S. H. I., dan Raden Wisnu Murti, S. H. I., M. S. I. Turut hadir mendampingi Tim Penyelenggara ZAWA Kankemenag Kulon Pogo dan Penyuluh setempat, Nofianti, S. Pd. Si., M.Pd., dan Kartiwin, S. Pd. I., M. S. I. Kehadiran tim lengkap ini menunjukkan keseriusan KUA dalam memfasilitasi urusan keagamaan yang krusial.

Di tengah proses validasi teknis, Ibu Sumiyah selaku wakif (pihak yang berwakaf) mengajukan pertanyaan penting terkait pelaksanaan ikrar. “Saya ingin memastikan, apakah pelaksanaan ikrar wakaf nanti bisa dilaksanakan di Mushola terdekat, dan apakah ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh kami?” tanya Sumiyah kepada tim KUA.

Mufti Amri, S. H. I., selaku PIC Wakaf KUA Panjatan, memberikan jawaban yang tegas dan melegakan. Ia memastikan bahwa KUA berkomitmen memberikan pelayanan prima tanpa membebani masyarakat. “Pelaksanaan ikrar dapat dilakukan di mana saja sesuai permintaan Wakif, termasuk di Mushola. Dan yang paling penting untuk dicatat, biaya yang harus Ibu keluarkan untuk seluruh proses ini adalah Rp.0- (nol rupiah) alias tidak ada biaya sama sekali!” tegas Mufti Amri.

Mufti Amri menambahkan bahwa KUA akan memfasilitasi dan mengawal proses wakaf ini hingga tuntas di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang merupakan tahap akhir pensertifikatan. “Kami akan bantu sampai sertifikat di BPN keluar. Pihak wakif hanya perlu menyiapkan materai saja, dan tanpa biaya lain-lain. Ini adalah wujud layanan gratis KUA bagi masyarakat,” imbuhnya.

Kegiatan Foto Lokasi Wakaf berjalan sukses, menepis kekhawatiran masyarakat akan biaya dan kerumitan birokrasi. Kehadiran KUA Panjatan tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan seluruh proses wakaf berjalan sesuai syariat dan regulasi negara, dengan menjunjung tinggi prinsip integritas dan pelayanan publik yang bebas biaya. (nof/win/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *