Merawat Jariyah Tak Terputus: KUA Pengasih Tekankan ‘Kunci’ Aset Wakaf dengan Legalitas

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, kembali mengambil peran penting sebagai “pengunci” legalitas aset umat. Hal ini diwujudkan melalui suksesnya pelaksanaan Ikrar Wakaf pada Rabu (3/12/2025) atas sebidang tanah seluas 450 meter persegi yang telah berdiri Mushola Jogorekso di atasnya.

Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari komitmen KUA Pengasih dalam menyukseskan program unggulan Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, yaitu “Lawanku Jadi Terpikat” (Layanan Wakaf Kulon Progo Sampai Jadi dan Terbit Sertipikat ), memastikan bahwa amal jariyah masyarakat terlindungi secara hukum dan berkelanjutan.

Ikrar wakaf ini dilakukan oleh Tumijo, warga Kopat, Karangsari, Pengasih, yang bertindak sebagai Wakif (pihak yang mewakafkan) dan merupakan pemilik tunggal atas tanah tersebut. Tanah wakaf ini secara resmi diperuntukkan sebagai sarana dan kegiatan ibadah mushola Jogorekso bagi masyarakat umum.

Aset wakaf tersebut kemudian diserahkan kepada Nadzir (pengelola wakaf) perseorangan yang beranggotakan tiga orang, yakni Jumari, Habib Asror, dan Susanta, ketiganya berdomisili di Josutan, Karangsari, Pengasih. Prosesi ini disaksikan oleh Ari Wibowo dan Samuji, juga dari Josutan, Karangsari. Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., sekaligus PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) menegaskan bahwa legalitas adalah kunci utama untuk merawat keberlangsungan amal wakaf.

“Alhamdulillah, hari ini kita kembali menunaikan tugas dalam rangka penertiban aset keagamaan. Ikrar wakaf ini adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas penuh atas tanah wakaf, khususnya Mushola Jogorekso, agar pemanfaatannya bisa maksimal dan berkah bagi masyarakat,” ujar Rangga. “Ini sejalan dengan semangat ‘Lawanku Jadi Terpikat’ Kemenag Kulon Progo, di mana kami berkomitmen penuh agar seluruh aset wakaf di Pengasih memiliki legalitas yang kuat. Kami berharap ini menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk segera mengurus ikrar wakafnya,” tambahnya.

Tumijo selaku Wakif, mengungkapkan rasa syukurnya karena proses wakaf telah terlaksana dengan lancar dan resmi. “Hati saya plong dan lega. Niat untuk mewakafkan tanah ini agar bisa terus dimanfaatkan untuk ibadah kini sudah resmi dan berkekuatan hukum. Semoga menjadi amal jariyah yang tidak terputus,” kata Tumijo penuh haru. Sementara itu, Jumari, mewakili Nadzir yang ditunjuk, menyampaikan komitmennya untuk mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. “Kami Nadzir berjanji akan menjaga dan mengelola tanah wakaf serta Mushola Jogorekso ini sesuai peruntukannya, yakni untuk kegiatan ibadah dan kemaslahatan umat, Insya Allah,” tegas Jumari.

Prosesi ikrar wakaf ini menjadi bukti nyata keseriusan KUA Pengasih dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, sekaligus memastikan bahwa niat baik Wakif dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.(lua/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *