Atasi Kendala Jarak, KUA Nanggulan Fasilitasi Taukil Wali Bil Kitabah

Kulon Progo (KUA Nanggulan) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Nanggulan terus membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan akuntabel. Pada Selasa (19/5/2026), KUA Nanggulan memfasilitasi prosesi taukil wali bil kitabah bagi seorang wali nikah yang berhalangan hadir secara langsung pada akad nikah yang akan digelar di Jawa Timur.

Taukil wali bil kitabah merupakan mekanisme di mana wali nikah memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain karena adanya kendala, seperti jarak jauh atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir langsung.

Prosesi penandatanganan pelimpahan wewenang ini dilaksanakan di kediaman Bapak Iwan Rustanto, Banyumeneng, Banyuroto, Nanggulan. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kapanewon Nanggulan, Jemino, S.H.I., M.H.I., serta disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Wahyu Eko dan Sarjita, beserta penyuluh agama Islam setempat.

Kepala KUA Nanggulan, Jemino, menjelaskan bahwa inovasi layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala jarak dan waktu. Pihak KUA memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dengan memverifikasi keabsahan dokumen serta identitas kedua belah pihak.

“Melalui layanan ini, hak masyarakat untuk melangsungkan pernikahan tetap terpenuhi secara sah, baik menurut syariat Islam maupun hukum negara,” ujar Jemino.

Sementara itu, pihak keluarga mempelai menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi jemput bola dari tim KUA Nanggulan. Mereka merasa sangat terbantu karena urusan administrasi pernikahan lintas provinsi ini dapat terselesaikan dengan praktis tanpa mengurangi kesakralan prosesi pernikahan.

Langkah nyata ini menegaskan peran KUA Nanggulan yang selalu siap memberikan solusi administrasi keagamaan yang adaptif bagi seluruh lapisan masyarakat di Kapanewon Nanggulan. (cho/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *