Kupas UU ASN, KUA Lendah Gelar Pembinaan bagi Seluruh Pegawai

Kulon Progo (KUA Lendah) – Kepala KUA Lendah, Zamroni, S.Ag., M.S.I., memberikan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada seluruh pegawai KUA Lendah pada Jumat (29/5/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di ruang Kepala KUA tersebut diikuti oleh 15 pegawai dan berjalan dengan khidmat serta penuh perhatian.
Pembinaan difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai tugas dan fungsi ASN, sekaligus menyampaikan apresiasi atas dilantiknya dua pegawai KUA Lendah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Muh. Rifqi Hidayat, S.Ag., dan Alfaenawan, S.H.
“Pada pagi ini kita patut bersyukur atas pengangkatan dua rekan kita menjadi PNS. Perlu dipahami kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 10 yang menyebutkan bahwa ASN memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” ungkap Zamroni.
Selain itu, Kepala KUA Lendah juga menekankan pentingnya disiplin ASN serta implementasi budaya kerja dan motto Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Aturan mengenai disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Disiplin ASN merupakan kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jika dilanggar, ASN akan dikenakan hukuman disiplin berdasarkan tingkat pelanggarannya, ” jelasnya.
Di akhir pembinaan, Kepala KUA mengingat kan juga tentang kewajiban jam kerja ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai aturan, ASN wajib memenuhi ketentuan jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu. Hal ini perlu mendapat perhatian bagi seluruh pegawai, ” tegasnya.
Acara yang berakhir hingga pukul 10.45 ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Semua pegawai diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat nya. (ags/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!