Simak Usulan Kemenag Terkait Materi Perubahan RUU Sisdiknas

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin
Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan usul materi perubahan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara 1, Senayan.
“Kami tentu sangat setuju dengan satu sistem pendidikan nasional, untuk memastikan kualitas dan mutu pendidikan kita juga, serta untuk memastikan atau meminimalisir disparitas afirmasi negara terhadap lembaga pendidikan,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Selasa (23/6/2026).
Dalam raker yang dihadiri para Sekretaris Jenderal dari Kemenag, Kemensos, Kemenkes, Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek, Kamaruddin Amin mengapresiasi gagasan Komisi X DPR RI terkait RUU Sisdiknas.
“Pada dasarnya infrastruktur Kemenag dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan sudah cukup kuat dengan undang-undang yang telah ada (existing), namun Kemenag menyambut baik RUU Sisdiknas. Keterlibatan Kemenag sangat instensif dalam pembahasan ini, kami tidak lagi melihatnya secara makro, melainkan sudah langsung masuk ke pasal-pasal dalam RUU sebagai pertimbangan bagi teman-teman di Komisi X,” imbuhnya.
Salah satu usul perubahan yang disampaikan Kemenag dalam RUU Sisdiknas khususnya pasal 5 agar ditambahkan dengan nilai Ketuhanan. “Argumentasinya adalah Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia,” tuturnya.
Selain itu, Sekjen juga menganggap Ketuhanan penting sebab dapat memperkuat fungsi pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam pasal 3 draft UU Sisdiknas.

Senada dengan Sekjen, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno juga menyatakan beberapa regulasi yang selama ini sudah menjadi kiblat pendidikan nasional dalam satu sistem, baik UU terkait pendidikan tinggi keagamaan maupun pendidikan dasar di Kementerian Agama relatif bagus.
“Hanya catatannya ada beberapa isu krusial terkait dengan guru agama, yang telah lama berjuang untuk mendapatkan hak-hak yang sama,” ujar Dirjen Pendis.
Menurutnya, isu terkini kewenangan pengelolaan guru agama selama ini dilakukan oleh beberapa instansi/ institusi : Kemenag, Pemda, Kementerian lain, kepala sekolah, yayasan, komite sekolah. Implikasinya menyulitkan dalam hal pengaturan pembinaan, karir, kesejahteraan guru dan tata kelola guru lainnya.
“Terkait pola pengangkatan, masih terlalu generalis, Kemenag mengusulkan materi perubahan RUU Sisdikas pada pasal 25 (1) Pemerintah Pusat melakukan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan merujuk pada rencana induk pendidikan nasional, (2) Dalam hal pengelolaan guru agama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah yang membidangi urusan agama,” ungkapnya.
“Kaitan dengan pesantren, meskipun pesantren punya otonomi UU sendiri, kita ingin menambahkan satu klausul, usul perubahan RUU pasal 144 (1) Jenis Pendidikan pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing pesantren serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional,” imbuh Dirjen Pendis.
Isu selanjutnya terkait pendanaan di rancangan UU, Dirjen menyebutkan bahwa dalam pasal 198A, baru menyebut 3 Kementerian, yakni Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Keuangan dan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Kami usul materi perubahan agar menjadi 4 Kementerian termasuk Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (Kementerian Agama),” pungkasnya.
Sumber: kemenag.go.id | diposting ulang eko triyanto



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!