Ikuti Langkah Kepala Kemenag Kulon Progo, Sejumlah ASN Laporkan Gratifikasi ke KPK

Pengasih (Humas Kemenag KP) – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kulon Progo melakukan pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut mengikuti Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, HM. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd.  yang sebelumnya juga melakukan pelaporan ke KPK.

Melalui surat dengan nomor G013-202605-020520-BIG-NL tanggal 4 Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menerima laporan penolakan gratifikasi berupa uang. Serta pelaporan dan pengembalian gratifikasi seperti tertuang dalam surat dengan Nomor G013-202607-021352-BIG-NL tanggal 24 Juli 2026. Dengan perincian tanggal penerimaan gratifikasi 21 Juli 2026 berupa uang.

Baca Juga : Laporkan Gratifikasi, Kepala Kemenag Kulon Progo Terima Apresiasi dari KPK RI

Hal yang sama juga dilakukan Yohanes Setiyanto (Penyelenggara Katolik), Jemino (Kepala KUA Nanggulan), Wildan Isa Anshory (Kepala KUA Sentolo), Aris Kusmanto (Analis SDM Aparatur), Suwandi (Analis SDM Aparatur). Masing-masing di antaranya berupa uang, bingkisan dan kain batik.

Menurut Wahib Jamil, menjadi ASN merupakan karunia yang harus disyukuri, karena mendapatkan gaji, tunjangan dan hak-hak yang diterima sesuai ketentuan. “Jangan sampai terbetik, berpikir, dan berkeinginan mencari tambahan pemasukan di luar ketentuan yang berhak diterima,” ujar Wahib Jamil. Ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kementerian Agama Kulon Progo mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). [r]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *