KUA Nanggulan Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah 1.176 m² untuk Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

Kulon Progo (KUA Nanggulan) — KUA Kapanewon Nanggulan memfasilitasi prosesi ikrar wakaf tanah seluas 1.176 m² di wilayah Wijimulyo, Kamis (16/7/2026). Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan pondok pesantren dan panti asuhan.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin Kepala KUA Nanggulan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jemino, S.H.I., M.H. Tanah diwakafkan oleh Fajriyanto selaku wakif dan diserahkan pengelolaannya kepada nazir, Hermawan Ardiyanto, dengan disaksikan Ayi Sudarisman dan Ngadiyo.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kulon Progo, Haris Widyanto, S.H., turut hadir memberikan pembinaan mengenai tata kelola wakaf berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004. Ia mengingatkan pentingnya peran nazir dalam menjaga amanah

“Ada empat kewajiban utama nazir, yaitu mengadministrasikan, mengelola dan mengembangkan sesuai peruntukannya, mengawasi penggunaan, serta melaporkan penggunaannya secara berkala,” ujar Haris.
Ia juga menyarankan agar masyarakat memilih nazir berbadan hukum demi keamanan dan keberlanjutan aset wakaf yang lebih terjamin.
Perwakilan yayasan penerima wakaf menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas dukungan penuh dari KUA, BWI, tim Zawa Kemenag Kulon Progo, serta perangkat kalurahan setempat. Pihak yayasan berkomitmen penuh untuk segera memanfaatkan tanah tersebut demi kemaslahatan umat, khususnya bagi pendidikan santri dan anak-anak yatim.
Suasana khidmat dan penuh rasa syukur menyelimuti seluruh rangkaian acara yang ditutup dengan doa serta foto bersama. Langkah nyata ini diharapkan menjadi pemantik semangat kepedulian sosial yang lebih besar di Kulon Progo. (cho/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!