KUA Pengasih Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah untuk Perluasan Masjid Al Muttaqin

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih kembali memfasilitasi prosesi ikrar wakaf sebidang tanah untuk kemaslahatan umat. Kegiatan ini berlangsung di Aula KUA Pengasih, Rabu (24/6/2026), menghadirkan wakif, nazir, saksi, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Tanah seluas total 43 m² yang terdiri dari dua bidang masing-masing seluas 33 m² dan 10 m² ini diwakifkan oleh Suhartati, warga Serut, Pengasih, Kulon Progo. Tanah tersebut nantinya akan dialokasikan khusus untuk program perluasan Masjid Al Muttaqin serta pembuatan akses jalan menuju masjid guna memberikan kenyamanan bagi para jamaah.

Prosesi ikrar wakaf ini dipandu langsung oleh Yusma Alam Rangga H., S.H.I., M.S.I. yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sementara itu, pihak Nazir yang menerima amanah pengelolaan tanah wakaf tersebut adalah Drs. Mudjijono, Agus Tri Raharjo, S.Pd., dan Akbar Winasis, dengan disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Paiman dan Bambang Dwi Sukristiyana Riyanta.
Acara ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari BWI Kulon Progo, Haris Widiyanta, S.H., serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kulon Progo.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BWI Kulon Progo, Haris Widiyanta, S.H., memberikan sedikit pembinaan dan arahan penting kepada para nazir yang baru saja menerima amanah. Beliau menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan wakaf di Kemenag maupun KUA sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. “Sebagai nazir, Anda semua kini mengemban amanah yang sangat besar. Nazir harus aktif, bertanggung jawab, dan memiliki komitmen tinggi untuk menjaga serta mengelola aset wakaf ini sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai aset yang sudah diikrarkan ini telantar. Segera urus legalitas formalnya hingga terbit sertifikat tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum tetap dan membawa berkah yang berkelanjutan bagi jemaah Masjid Al Muttaqin,” ujar Haris dalam pembinaannya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan proses perluasan dan pembangunan akses jalan Masjid Al Muttaqin dapat segera terealisasi, sehingga dapat mempermudah masyarakat sekitar dalam beribadah. (muc/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!