Wujudkan Tertib Administrasi, Kemenag Tetapkan PMA 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas

Pengasih (Kemenag KP) – Untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan tata naskah dinas, perlu dilakukan penyesuaian pembentukan tata naskah dinas pada Kementerian Agama. Telah ditetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesoa Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama.
Download : PMA 12 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!