KUA Samigaluh Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat, Perkuat Layanan Inklusif bagi Disabilitas

Kulon Progo (KUA Samigaluh) — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Petugas Layanan, Selasa (11/8/2026), di Aula PLHUT Kankemenag Kulon Progo. Kegiatan ini diikuti 60 pegawai dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kankemenag Kulon Progo, termasuk KUA se-Kabupaten Kulon Progo.
KUA Samigaluh turut mengikutsertakan tiga pegawainya, yakni Kepala KUA Samigaluh, Satibi, S.H.I., bersama Indra Kurniawan Sumantri dan Fika Agustri Murningsih.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan prima yang ramah bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Kepala Kankemenag Kulon Progo, H. Muhamad Wahib Jamil, menekankan bahwa pelayanan Kementerian Agama harus dibangun dengan prinsip nondiskriminasi, di mana tidak boleh ada masyarakat yang mendapat perlakuan berbeda saat mengakses layanan karena kondisi atau keterbatasan yang dimilikinya.
Ia menegaskan bahwa setiap unit layanan perlu memberikan akses secara maksimal, mulai dari kemudahan menjangkau layanan, kejelasan informasi, hingga kesiapan petugas membantu masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing. Selain itu, petugas dituntut responsif dalam melayani kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan solutif tanpa mengabaikan ketelitian dan keramahan.
Wahib Jamil juga menyampaikan bahwa prinsip kesetaraan menjadi fondasi penting dalam pelayanan publik, termasuk kemampuan petugas berkomunikasi dengan penyandang disabilitas. Menurutnya, keterampilan bahasa isyarat bukan sekadar kemampuan teknis, melainkan bagian dari upaya membangun budaya pelayanan yang lebih manusiawi sehingga dapat mengurangi hambatan komunikasi dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Kepala KUA Samigaluh, Satibi, menyampaikan bahwa pelatihan ini menjadi bagian penting penguatan kapasitas layanan KUA, mengingat KUA berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai layanan keagamaan.
“Pesan utama dari kegiatan ini sederhana namun penting, yaitu pelayanan harus hadir untuk semua — tidak diskriminatif, akses yang maksimal, respons yang cepat, prinsip kesetaraan yang kuat, serta memberi ruang partisipasi bagi masyarakat,” ujar Satibi. (nur/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!