Percepat Pengamanan Aset Umat, KUA Pengasih dan BPN Kulon Progo Koordinasi Migrasi Sertifikat Wakaf Elektronik

Kulon Progo (KUA Pengasih) — Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih terus berupaya mempercepat penataan dan pengamanan legalitas aset tanah wakaf di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui agenda koordinasi strategis bersama Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (22/9/2026).
Dalam koordinasi tersebut, perwakilan dari BPN Kulon Progo, Sutrisno Handoyo dari Bagian Penetapan Hak dan Pendaftaran, menyampaikan bahwa BPN akan menerbitkan Surat Edaran terkait alih media Sertifikat Wakaf Analog menjadi Sertifikat Elektronik. Surat edaran tersebut nantinya ditujukan kepada para Takmir Masjid dan Nazhir Wakaf di seluruh wilayah Kulon Progo.
Langkah percepatan ini menjadi solusi atas sejumlah permasalahan di lapangan, seperti adanya tanah yang sudah diikrarkan wakafnya namun proses pengurusannya di BPN sempat tertunda atau berhenti (mandek). Program alih media ke Sertifikat Elektronik ini merupakan bagian dari Program Nasional untuk merapikan dan merekap kembali sertifikat-sertifikat wakaf blangko lama yang belum terdata secara digital.

Menariknya, bagi aset wakaf yang sudah beralih ke Sertifikat Elektronik, pihak BPN secara otomatis akan memfasilitasi pembuatan Brankas Elektronik. Hal ini guna memastikan keamanan dokumen tanah wakaf agar terhindar dari risiko kehilangan, kerusakan fisik, atau sengketa di masa mendatang.
Untuk mengajukan sertifikasi wakaf elektronik, persyaratan yang dibutuhkan cukup mudah dan praktis, yaitu melampirkan Sertifikat Wakaf Asli, status Nazhir yang masih aktif, serta melampirkan titik koordinat lokasi (share location/serlok) tanah wakaf yang bersangkutan.
Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., secara terpisah menyampaikan dan menyambut positif serta mendukung penuh langkah taktis BPN Kulon Progo ini. Ia mengimbau para Nazhir dan Takmir Masjid di wilayah Pengasih untuk merespons cepat program digitalisasi ini demi kepastian hukum aset agama. “Digitalisasi sertifikat wakaf ini merupakan langkah krusial dalam melindungi aset-aset umat agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan aman secara sistem digital. Kami mengimbau para Nazhir dan Takmir Masjid untuk segera menyiapkan berkas yang diperlukan. KUA Pengasih siap mendampingi dan memfasilitasi proses koordinasi ini agar tanah wakaf di wilayah kami dapat terdata dengan rapi dan aman dalam Brankas Elektronik BPN,” tegas Rangga.(lua/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!