KUA Pengasih Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah Seluas 127 Meter Persegi untuk Musala Al Faruq
Kulon Progo (KUA Pengasih) — Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih kembali memfasilitasi proses pelayan ikrar wakaf tanah masyarakat. Kegiatan penandatanganan dan ikrar wakaf tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) bertempat di Balai Nikah KUA Pengasih.
Ikrar wakaf kali ini diserahkan oleh wakif atas nama Yoppy Dewangga Akbarina, yang mewakafkan sebidang tanah seluas 127 meter persegi. Berdasarkan ikrar yang diucapkan, tanah tersebut resmi diperuntukkan bagi kepentingan umat, yakni pembangunan dan pengembangan Musala Al Faruq yang beralamat di Karang Tengah Lor, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih.
Prosesi ikrar wakaf ini disaksikan langsung oleh dua orang saksi, yakni Gayuh Dwi Putanto dan Nanang Sugianto, serta diterima secara resmi oleh Ketua Nazir, Imam Masrur Syatibi, yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengamanan aset tanah wakaf tersebut ke depan.

Dalam rangkaian acara tersebut, pihak KUA Pengasih juga menghadirkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh Harus Widiyanto, S.H. untuk memberikan pembinaan dan pengarahan teknis. Pembinaan ini penting guna memastikan legalitas formal, administrasi sertifikasi, serta fungsi produktif aset wakaf dapat terjaga dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pihak wakif atas keikhlasan dan kepedulian sosialnya dalam mendukung sarana ibadah di wilayah Pengasih. “Kami atas nama lembaga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Yoppy Dewangga Akbarina atas ikrar wakaf tanah ini. Langkah mulia ini tidak hanya bernilai ibadah jariyah, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat syiar keagamaan serta pusat pembinaan umat di lingkungan Karang Tengah Lor Margosari. Kami berharap para nazir dapat mengemban amanah ini dengan profesional, transparan, dan segera menindaklanjuti proses pengamanan aset agar status hukum tanah wakaf ini semakin kuat,” ujar Rangga.
Melalui fasilitasi ini, KUA Pengasih terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam hal pencatatan, pengamanan, dan pembinaan perwakafan tanah milik masyarakat, demi mewujudkan tertib administrasi keagamaan di wilayah Kapanewon Pengasih.(lua/mel)




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!