Mudahkan Urusan Umat, KUA Nanggulan Fasilitasi Taukil Wali Jarak Jauh

Kulon Progo (KUA Nanggulan) — Jarak geografis kini tak lagi menjadi penghalang bagi keabsahan sebuah pernikahan. Komitmen ini dibuktikan nyata oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Nanggulan yang memfasilitasi prosesi taukil wali bil kitabah (pelimpahan wewenang wali nikah secara tertulis) bagi seorang wali yang berhalangan hadir langsung pada akad nikah di Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).
Prosesi taukil wali yang digelar di kediaman Bapak Jemingin ini disaksikan langsung oleh petugas KUA dan dua orang saksi sah. Melalui mekanisme ini, wali nikah memberikan kuasa tertulis yang sah secara hukum dan syariat kepada pihak yang ditunjuk di Jakarta.

Kepala KUA Kapanewon Nanggulan, Jemino, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa layanan ini merupakan terobosan untuk mengatasi kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses administrasi dan keabsahan dokumen dilakukan secara ketat. Dengan layanan ini, pernikahan tetap sah sesuai syariat dan tercatat resmi oleh negara, meskipun wali berada di luar daerah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa inovasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Nanggulan untuk terus memberikan pelayanan yang adaptif dan akuntabel bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Inovasi ini menuai apresiasi tinggi dari pihak keluarga mempelai. Mereka merasa sangat terbantu karena keterbatasan jarak tidak mengurangi kesakralan dan legalitas momen sakral tersebut.
“Kami sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Meskipun wali berada di Nanggulan, proses pernikahan tetap bisa berjalan lancar dan sah,” ujar perwakilan keluarga mempelai.
Melalui layanan taukil wali bil kitabah, KUA Nanggulan terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, adaptif, dan akuntabel guna memberikan kemudahan serta kepastian layanan kepada masyarakat. (cho/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!