Edukasi Kelola Keuangan Keluarga Secara Syar’i dan Tertib Bansos, Penyuluh KUA Pengasih Sinergi Bersama Pendamping PKH

Kulon Progo (KUA Pengasih) — Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pembinaan spiritual dan pemberdayaan masyarakat. Melalui Penyuluh Agama Islam, KUA Pengasih bersinergi dengan Pendamping PKH dalam Pertemuan Rutin Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2) di Kalisoka, Kalurahan Margosari, Pengasih, pada Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang memuat edukasi lintas sektor ini berlangsung di kediaman Asih (RT 25) dan dihadiri oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari wilayah RT 25, 26, 27, dan 28 Kalisoka.
Penyuluh Agama Islam KUA Pengasih, Luazizah, S.H.I., menyampaikan bimbingan rohani bertajuk literasi keuangan keluarga berbasis ajaran Islam. Ia menekankan pentingnya kebijaksanaan para ibu dalam mengelola anggaran rumah tangga agar berkah dan tepat sasaran.
Dalam pencerahannya, Luazizah menguraikan tiga prinsip utama pengelolaan keuangan menurut Al-Qur’an dan Hadis:
Pertama; Larangan Perilaku Boros dan Menuruti Keinginan.
Mengacu pada QS. Al-Isra’ ayat 26–27, Allah SWT melarang keras pemborosan dan menyebut pemboros sebagai saudara setan. “Boros terjadi ketika kita mendahulukan keinginan di atas kebutuhan. Mengeluarkan uang untuk hal yang tidak penting atau berlebihan sangat bertentangan dengan ajaran agama,” tegas Luazizah.

Kedua; Anjuran Hidup Sederhana dan Seimbang.
Merujuk QS. Al-Furqan ayat 67, Islam mengajarkan pola hidup pertengahan—tidak berlebihan (israf) namun juga tidak kikir (bakhil). Pengeluaran rumah tangga hendaknya diprioritaskan untuk kebutuhan esensial seperti gizi, kesehatan, dan pendidikan anak tanpa harus bersikap pelit atau konsumtif.
Ketiga; Pentingnya Menabung dan Menyiapkan Cadangan Masa Depan.
Meneladani Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Bukhari dan Muslim, beliau senantiasa menyisihkan cadangan kebutuhan untuk keluarganya. Menabung sejak dini merupakan ikhtiar syar’i untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi keluarga di masa depan.
Sementara itu, Pendamping KPM PKH, Padmasiwi Untari, menegaskan kedisiplinan dan tata tertib kepesertaan bansos. Ia menyampaikan bahwa kehadiran dalam pertemuan rutin KPM PKH ini merupakan kewajiban bagi setiap KPM. Kedisiplinan ini menjadi indikator komitmen penerima manfaat; KPM yang tidak hadir berturut-turut tanpa alasan urgen dan sah berisiko dievaluasi hingga dihapus dari daftar penerima bantuan sosial.
Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., mengapresiasi tinggi konsistensi pendampingan terpadu ini.
“Sinergi antara penguatan spiritual dan penegakan disiplin kepesertaan bansos ini sangat mendasar. Bantuan sosial adalah stimulus pemerintah, namun kunci kemandirian keluarga terletak pada kedisiplinan serta pemahaman kelola keuangan yang bijak dan halal. Kami berharap bimbingan ini membentuk mentalitas KPM yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga makin tangguh dan berdaya secara ekonomi,” ungkap Rangga.(lua/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!