Batal Nikah di Luar KUA, Biaya Bisa Dikembalikan
Jakarta (Humas Kemenag DIY) — Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama. Bagi calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian. Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta. “Kemenag hanya […]

Komentar Terbaru